Jika saya menjadi Mentri Koperasi
Jika
saya menjadi Mentri Koperasi
Tugas
menjadi seorang mentri memang berat apalagi menjadi seorang mentri koperasi.
Tapi bila saya diberi tugas untuk menjadi seorang mentri koperasi saya pasti
bangga karena diberi tugas menjadi seorang mentri dan sudah pasti saya harus
memperbaiki sistem yang ada. Tapi sebelum menjadi seorang mentri koperasi,
terlebih dahulu saya harus mengetahui apa itu koperasi, tugas dan wewenang apa
saya yang harus saya emban kelak menjadi seorang mentri. Mari kita bahas, yang
pertama kita bahas adalah apa itu koperasi ? Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui apa yang menjadi
tujuan utama koperasi. Koperasi didirikan dengan tujuan untuk menjadikan
kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung
dengan koperasi. Yang kedua yang akan kita bahas adalah Tugas, Fungsi dan
Wewenang sebagai mentri koperasi :
1. Tugas
: Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara
Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal
552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
2. Tugas
Pokok dan Fungsi :
v Rumusan
Tugas : Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan
di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
v Rincian
Tugas :
a. Merumuskan
kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
b. Mengkoordinasikan
dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan,
analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
c. Meningkatkan
peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
d. Mengkoordinasikan
kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
e. Menyampaikan
laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya
kepada Presiden.
3. Wewenang
:
a. Menetapkan
kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
b. Menetapkan
pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh
Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
c. Menyusun
rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
d. Membina
dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman,
pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
e. Mengatur
penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama
negara di bidang KUKM.
f. Menerapkan
standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
g. Menerapkan
kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
h. Menerapkan
persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
i.
Menerapkan pedoman
akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
j.
Menetapkan pedoman tata
cara penyertaan modal pada koperasi.
k. Memberikan
dukungan dan kemudahan dalam
pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
l.
Memberikan dukungan dan
kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.
Setelah
itu semua diketahui, marilah kita lihat apa saja masalah-masalah yang akan di
hadapi oleh kementrian koperasi. Berikut ini penjelasannya :
1. Permasalahan
Makroekonomi (Ekonomi Politik) : Tidak banyak negara yang memiliki “Departemen
Koperasi” (Depkop). Indonesia adalah
satu dari sedikit negara tersebut. Hal itu terjadi karena adanya kontradiksi
akut dalam pemahaman koperasi. Secara substansial koperasi adalah gerakan
rakyat untuk memberdayakan dirinya. Sebagai gerakan rakyat, maka koperasi
tumbuh dari bawah (bottom-up) sesuai dengan kebutuhan anggotanya. Hal itu
sangat kontradiktif dengan eksistensi Depkop. Sebagai departemen, tentu Depkop
tidak tumbuh dari bawah, ia adalah alat politik yang dibentuk oleh pemerintah.
Jadi, Depkop adalah datang “dari atas” (top-down). Karena itu, lantas dalam
menjalankan operasinya, Depkop tetap dalam kerangka berpikir top-down. Misalnya
dalam pembentukan koperasi-koperasi unit desa (KUD) oleh pemerintah. Padahal,
rakyat sendiri belum paham akan gunanya KUD bagi mereka, sehingga akhirnya KUD
itu tidak berkembang dan hanya menjadi justifikasi politik dari pemerintah agar
timbul kesan bahwa pemerintah telah peduli pada perekonomian rakyat, atau dalam
hal ini khususnya koperasi. Hal lain yang menandakan kontradiksi akut itu,
adalah pada usaha Depkop (dan tampaknya masih terus dilanjutkan sampai saat ini
oleh kantor menteri negara koperasi) untuk “membina” gerakan koperasi. Penulis
sungguh tidak mengerti mengapa istilah “membina” tersebut sangat digemari oleh
para pejabat pemerintahan. Sekali lagi, koperasi adalah gerakan rakyat yang
tumbuh karena kesadaran kolektif untuk memperbaiki taraf hidupnya. Karena itu
penggunaan kata (atau malah paradigma) “membina” sangatlah tidak tepat dan
rancu. Koperasi tidak perlu “dibina”, apalagi dengan fakta bahwa “pembinaan”
pemerintah selama ini tidak efektif. Yang diperlukan koperasi adalah
keleluasaan untuk berusaha; untuk akses memperoleh modal, pangsa pasar, dan
input (bahan baku).
2. Permasalahan
Mikroekonomi :
a) Masalah
Input : Dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi sering mengalami kesulitan
untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh
adalah modal. Yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah
permodalan ini adalah dengan memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses
memperoleh modal. Jangan dipersuli-sulit dengan bermacam regulasi. Biarkan
koperasi tumbuh dengan alami (bukan direkayasa), belajar menjadi efisien dan
selanjutnya dapat bertahan dalam kompetisi. Pada sisi input sumber daya
manusia, koperasi mengalami kesulitan untuk memperoleh kualitas manajer yang
baik. Di sinilah campur tangan pemerintah diperlukan untuk memberikan mutu
modal manusia yang baik bagi koperasi.
b) Masalah
Output, Distribusi dan Bisnis
v Kualitas
output : Dalam hal kualitas, output koperasi tidak distandardisasikan, sehingga
secara relatif kalah dengan output industri besar. Hal ini sebenarnya sangat
berkaitan dengan permasalahan input (modal dan sumberdaya manusia).
v Mapping
Product : Koperasi (dan usaha kecil serta menengah/UKM) dalam menentukan output
tidak didahului riset perihal sumber daya dan permintaan potensial (potential
demand) daerah tempat usahanya. Sehingga, dalam banyak kasus, output koperasi
(dan UKM) tidak memiliki keunggulan komparatif sehingga sulit untuk dipasarkan.
v Distribusi,
Pemasaran dan Promosi (Bisnis) : Koperasi mengalami kesulitan dalam menjalankan
bisnisnya. Output yang dihasilkannya tidak memiliki jalur distribusi yang
established, serta tidak memiliki kemampuan untuk memasarkan dan melakukan
promosi. Sehingga, produknya tidak mampu untuk meraih pangsa pasar yang cukup
untuk dapat tetap eksis menjalankan kegiatan usahanya.
Peranan
pemerintah sekali lagi, diperlukan untuk menyediakan sarana distribusi yang
memadai. Sarana yang dibentuk pemerintah itu, sekali lagi, tetap harus dalam
pemahaman koperasi sebagai gerakan rakyat, sehingga jangan melakukan
upaya-upaya “pengharusan” bagi koperasi untuk memakan sarana bentukan
pemerintah itu. dalam aspek bisnis, koperasi –karena keterbatasan input
modal—sulit untuk melakukan pemasaran (marketing) dan promosi (promotion).
Karena itu, selaras dengan mapping product seperti diuraikan diatas, pemerintah
melanjutkannya dengan memperkenalkan produk-produk yang menjadi unggulan dari
daerah itu. Dengan demikian, output koperasi dapat dikenal dan permintaan
potensial (potential demand) dapat menjadi permintaan efektif (effective
demand).
3. Permasalah
internal
a) Kurangnya
tenaga profesional : Diakui memang, perkembangan Koperasi Pegawai Republik
Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan baik internal maupun eksternal.
Salah satu permasalahan internal yaitu masih kurangnya tenaga profesional yang
menangani Koperasi Pegawai Republik Indonesia Tersebut. Masih banyak tantangan
dan permasalahan yang kita hadapi dalam memajukan Koperasi Pegawai, Baik
masalah internal maupun permasalahn eksternal. Dari kurangnya tenaga yang
profesional menangani ini maupun permasalahan lain yang harus di benahi
bersama. Belum lagi ada persaingan yang timbul dari berkembangnya usaha sejenis
koperasi. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu membentuk wadah-wadah
yang ada dibawah kepengurusan Korpri dengan memberikan pemahaman, pelatihan dan
penyuluhan kepada yang ada dibawah naungan koperasi tersebut.
b) Adanya
pemikiran limiting believe : Limiting belive adalah istilah dalam psikologi
mengenai sebuah pemikiran yang berkecederungan negatif dan yang dibentuk oleh
belenggu keyakinan keliru. Secara umum, limiting belive juga telah membelenggu
perkembangan seluruh koperasi di tanah air. Bayak orang tidak percaya bahwa
koperasi bisa berkembang sebagai perusahaan yang mampu menjamin kesejahteraan
manajer atau karyawannya. Untuk itu, pemahaman tentang koperasi sangat
diperlukan dengn cara memberikan study oleh pemerintah.
Jika
saya menjadi seorang mentri , saya akan mesosialisasikan kepada seluruh masyarakat
Indonesia tentang koperasi dan menjelaskan manfaat koperasi bagi masyarakat.
Karen masih banyak yang belum mengenal koperasi itu sendiri. Saya akan membuat
badan pengawasan koperasi yang berdiri di kota-kota besar maupun kota yang
tidak terjangkau dari kota besar agar seluruh masyarakat bisa menjangkau
keberadaan koperasi didaerah mereka. Tugas dari badan pengawasan koperasi tidak
beda jauh dengan tugas OJK (Otoritas Jasa Keuagan) yang dibentuk oleh Bank
Indonesia. Tugas badan pengawasan koperasi yaitu menjaga dan mengawasi koperasi
didaerah dimana mereka ditugaskan, mengawasi kinerja koperasi itu sendiri, dan
sebagai penerima data dari koperasi, mengontrol keuangan yang keluar dan masuk
dalam koperasi. Dan saya mengaktifkan koperasi yang sudah tidak berjalan dengan
baik , dan mengemabalikan perilaku gotong-royong yang menjadi tujuan utama dari
koperasi. Mengubah pandangan masyarakat luas tentang koperasi menjadikan
koperasi sebagai organisasi yang mensejahtrakan rakyat dan akan memperkecilkan
bunga pinjaman bagi usaha rumah tangga, dan rumah tangga. Membangun kerjasama
antara anggota koperasi pengurus koperasi. Demikian hasil pemikiran saya bila
saya menjadi Mentri koperasi.
Comments
Post a Comment