Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas
Jasa Keuangan
Tujuan

Otoritas Jasa
Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk
berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat
OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain,
yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam
pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan
peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi
konsumen industri jasa keuangan.
VISI
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga
pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar
perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan
kesejahteraan umum.
MISI
Misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
adalah:
1.
Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam
sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
2.
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil;
3.
Melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat.
Tujuan
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan:
- terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
dan
- mampu
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas dan Wewenang
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
- kegiatan jasa
keuangan di sektor perbankan;
- kegiatan jasa
keuangan di sektor pasar modal; dan
- kegiatan jasa
keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
- menetapkan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
- menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan
peraturan dan keputusan OJK;
- menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
- menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga
Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga
Jasa Keuangan;
- menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
- menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
- menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan
lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan
jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan;
- memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
- melakukan
penunjukan pengelola statuter;
- menetapkan
penggunaan pengelola statuter;
- menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
- memberikan
dan/atau mencabut:
- izin
usaha;
- izin
orang perseorangan;
- efektifnya
pernyataan pendaftaran;
- surat
tanda terdaftar;
- persetujuan
melakukan kegiatan usaha;
- pengesahan;
- persetujuan
atau penetapan pembubaran; dan
- penetapan
lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor
jasa keuangan.
Dewan Komisioner
Nilai Strategis
Otoritas Jasa Keuangan
Integritas
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Profesionalisme
Profesionalisme adalah Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
Sinergi
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Profesionalisme
Profesionalisme adalah Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
Sinergi
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Struktur organisasi OJK terdiri atas:
1.
Dewan Komisioner OJK
2.
Pelaksana Kegiatan Operasional
Struktur Dewan Komisioner terdiri atas:
1.
Ketua merangkap anggota;
2.
Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik
merangkap anggota;
3.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
merangkap anggota;
4.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
merangkap anggota;
5.
Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya merangkap anggota;
6.
Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
7.
Anggota yang membidangi Edukasi dan
Perlindungan Konsumen;
8.
Anggota Ex-officio dari Bank Indonesia
yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
9.
Anggota Ex-officio dari Kementerian
Keuangan yang merupakan pejabat setingkat Eselon I Kementerian Keuangan.
Pelaksana kegiatan operasional terdiri atas:
1.
Ketua Dewan Komisioner memimpin bidang
Manajemen Strategis I;
2.
Wakil Ketua Dewan Komisioner memimpin
bidang Manajemen Strategis II;
3.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan
memimpin bidang Pengawasan Sektor Perbankan;
4.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
memimpin bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal;
5.
Kepala Eksekutif Pengawas
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya memimpin bidang Pengawasan Sektor IKNB;
6.
Ketua Dewan Audit memimpin bidang Audit
Internal dan Manajemen Risiko; dan
7.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi
dan Perlindungan Konsumen memimpin bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.

Kode Etik
Kode Etik OJK adalah norma dan azas mengenai kepatutan
dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan
Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK dalam pelaksanaan tugas. Komite Etik
adalah organ pendukung Dewan Komisioner yang bertugas mengawasi kepatuhan Dewan
Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK terhadap Kode Etik.
Nilai Dasar Kode Etik OJK ini dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan Nilai Strategis Organisasi OJK yakni Integritas, Profesionalisme, Transparansi, Akuntabilitas, Sinergi, dan Kesetaraan.
Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No 01/17/PDK/XII/2012, mengenai Kode Etik Otoritas Jasa Keuangan.
Nilai Dasar Kode Etik OJK ini dicerminkan dalam perilaku yang sesuai dengan Nilai Strategis Organisasi OJK yakni Integritas, Profesionalisme, Transparansi, Akuntabilitas, Sinergi, dan Kesetaraan.
Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No 01/17/PDK/XII/2012, mengenai Kode Etik Otoritas Jasa Keuangan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan
Comments
Post a Comment