Pengawasan koperasi oleh OJK
Pengawasan koperasi oleh OJK
Pada postingan kali ini saya akan menjelaskan tentang
pengawasan koperasi oleh OJK. Berikut adalah ringkasan rincinya:
Koperasi Akan Masuk Pengawasan OJK di 2015
Koperasi merupakan lembaga keuangan non bank yang belum
diawasi oleh OJK (Otoritas jasa Keuangan) sampai saat ini, koperasi pada
hakikatnya merupakan lembaga keuangan non bank yang pungutan dananya berasal
dari anggota itu sendiri, dan penyaluran dananya pun untuk anggota itu
sendiri. Sesuai dengan prinsip koperasi 'dari, oleh dan untuk anggota'.
Koperasi hingga kini tidak menjadi bagian yang diawasi oleh OJK karena dana
yang terhimpun berasal dari internal saja.
Namun, menurut Kepala Bagian Informasi OJK, Eko Ariantoro,
koperasi saat ini contohnya koperasi simpan pinjam misalnya tidak hanya
melibatkan kalangan anggota. "Terjadi perubahan-perubahan di dalam
koperasi, sehingga terus tumbuh dan asetnya bertambah," kata dia. Namun,
lanjutnya, pihaknya juga ingin melindungi konsumen terhadap semakin beragamnya
produk jasa dan keuangan di Indonesia. "Tetapi, kalau koperasi ikut
memungut dana pihak ketiga, kemudian menyalurkan ke pihak ketiga, sepatutnya
juga diawasi oleh OJK," ujarnya. Koperasi harus diawasi dengan UU yang
berlaku akibta adanya dana pihak ketiga yang terlibat.
Selain akan mengawai koperasi, OJK juga akan mengawasi
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di tahun 2015. “OJK sudah mengatur dan mengawasi
pasar modal, perbankan dan IKNB (Industri keuangan non bank), meski masih dalam
masa transisi, tetapi pada 2015, LKM (lembaga keuangan mikro) sudah mulai di
bawah OJK,” kata Kepala Devisi Komunikasi OJK, Djonieri. Menurut dia, masuknya
OJK ke LKM antara lain karena besarnya potensi perkembangan dan risiko bisnis
itu termasuk untuk ke konsumen/nasabah. OJK sebagai regulator dan pengawas
lembaga jasa keuangan terintegrasi diharapkan semakin menyehatkan perbankan,
pasar modal, IKNB dan LKM sekaligus bisa memberikan perlindungan yang lebih
baik kepada konsumen.
Apakah OJK itu?
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang
selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur
tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan
peran Bapepam-LK.
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan:
1. terselenggara secara teratur,
adil, transparan, dan akuntabel;
2. mampu mewujudkan sistem keuangan
yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
3. mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1. kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan;
2. kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal; dan
3. kegiatan jasa keuangan di sektor
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan
lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini;
2. menetapkan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3. menetapkan peraturan dan
keputusan OJK;
4. menetapkan peraturan mengenai
pengawasan di sektor jasa keuangan;
5. menetapkan kebijakan mengenai
pelaksanaan tugas OJK;
6. menetapkan peraturan mengenai
tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak
tertentu;
7. menetapkan peraturan mengenai
tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8. menetapkan struktur organisasi
dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan
kewajiban; dan
9. menetapkan peraturan mengenai
tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1. menetapkan kebijakan operasional
pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2. mengawasi pelaksanaan tugas
pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
3. melakukan pengawasan, pemeriksaan,
penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa
Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4. memberikan perintah tertulis kepada
Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
5. melakukan penunjukan pengelola
statuter;
6. menetapkan penggunaan pengelola
statuter;
7. menetapkan sanksi administratif
terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan; dan
8. memberikan dan/atau mencabut:
1. izin usaha;
2. izin orang perseorangan;
3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
4. surat tanda terdaftar;
5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
6. pengesahan;
7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
8. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Sumber:
Comments
Post a Comment