Alasan Pergantian Logo Baru Koperasi
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang
yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.Pada tahun 1896 seorang
Pamong Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan
para pengijon Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan
para petani
menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai
dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah
badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
1. Pada zaman
Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai
memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi
pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi. Pada tahun 1908, Budi
Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi
untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk
mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Setelah Indonesia
merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung
sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda.
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa
berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha
bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.. Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi
usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Arti Lambang Koperasi ( Lama )
Arti dari Lambang :
No
|
Lambang
|
Arti
|
1
|
Gerigi roda/ gigi roda
|
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja
keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa
persyaratannya.
|
2
|
Rantai (di sebelah kiri)
|
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota
sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi
bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota
adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah
Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka
Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
|
3
|
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
|
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan
Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut
makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
|
4
|
Timbangan
|
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi
simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara
"Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban"
dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam
Perisai.
|
5
|
Bintang dalam perisai
|
Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila,
merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah
yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan
suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa
diartikan "Hati".
|
6
|
Pohon Beringin
|
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang
oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab
"Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi
nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
|
7
|
Koperasi Indonesia
|
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi
negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga
baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
|
8
|
Warna Merah Putih
|
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan
sifat nasional Indonesia.
|
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang
Koperasi Baru
- Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
- Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
- Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
- Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,
keadilan dan demokrasi;
- Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
- Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan
dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta
mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat
tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi
mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan
internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para
anggotanya;
- Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian,
warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan
kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap
peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku
ekonomi lainnya;
- Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka,
umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan
emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan
Koperasi di Seluruh Indonesia;
- Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
- Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
- Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan
bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup
lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama
secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi
Indonesia.
Penggunaan Lambang Koperasi Baru
Logo Baru Koperasi Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan
Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi
penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa : "Bagi Gerakan
Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang
koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis : "Bagi koperasi yang masih
memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan
lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada
tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang
baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa : "Dengan
dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan
tidak berlaku."
Comments
Post a Comment