ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi diartikan sebagai
suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :
§ Anggota koperasi sebagai individu
yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
§ Anggota koperasi sebagai
pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai
pemasok.
§ Koperasi sebagai badan usaha yang
melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi Menurut Ropke
:
§ Terdapat sejumlah individu yang
bersatu dalam suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok
kopeasi
§ Terdapat anggota koperasi yang
bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka
sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
§ Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk
menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan
barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa, anggota
koperasi terdiri dari beberapa pihak :
a) Anggota koperasi
b) Badan usaha koperasi
c) Organisasi koperasi.
Bentuk organisasi di
Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia berupa Rapat Anggota, Pengawas,
Pengurus, Pengelola.
Rapat Anggota biasanya membahas :
·
Penetapan anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum
(manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan
& pemberhentian pengurus juga pengawas
·
Rencana kerja, rencana
budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan
pertanggungjawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan,
pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengurus biasanya melakukan kegiatan :
·
Mengelola koperasi dan
anggota
·
Mengajukan rancangan
rencana kerja, anggaran pendapatan & belanja koperasi
·
Menyelenggarakan rapat
anggota
·
Mengajukan laporan
keuangan & pertanggungjawaban
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
·
Memelihara daftar
anggota & pengurus
Pengurus juga memiliki wewenang, yaitu :
·
Mewakili koperasi di
luar dan di dalam pengadilan
·
Memutuskan penerimaan
dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota
·
Memanfaatkan koperasi
sedsuai dengan tanggungjawabnya
Pengawas memiliki kegiatan sebagai berikut :
·
Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
·
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Dan Pengelola adalah karyawan atau pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus.
B. Hierarki Tanggungjawab
·
Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang
dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha.
Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai
fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis
dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi
No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
·
Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien
dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
·
Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih
dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
roda organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat
(1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk
meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
C. Pola Manajemen
Pola manajemennya terdiri dari :
1.
Rapat Anggota
2. Pengawas
3. Pengurus Pengelola
·
Menggunakan gaya
manajemen yang partisipatif
·
Terdapat pola jon
description pada setiap unsure dalam koperasi
·
Setiap unsure memiliki
ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
·
Seluruh unsure memiliki
ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen
koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu
organisasi, proses, dan gaya.
·
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk
dari tiga unsur : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur
atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas sama adalah : Rapat anggota,
Pengurus, dan Pengawas.
Perbedaan Organisasi dan Menejemen Koperasi dengan Perusahaan-perusahaan
lain:
· Organisasi adalah suatu kumpulan atau kelompok yang
bersama sama mencapai satu tujuan dengan struktur sedemikian rupa untuk
pembagian tugas.
· Manajemen koperasi adalah mengatur jalannya dan
tujuannya kemana koperasi akan berjalan, serta membuat struktur organisasi
untuk membantu agar koperasi berjalan dengan lancar.
· Perusahaan biasa adalah badan atau perusahaan
dimana ada atasan dan bawahan yang mengatur segala aktivitas yang ada di dalam
dan luar perusahaan agar mencapai tujuan tertentu.
Mana yang lebih baik Organisasi dan Manajmen
Koperasi dengan Perusahaan lainya (CV, PT, dan lain-lain)?
·
Mnurut saya Organisasi dan Manajemen Kopersi
sedikit lebih baik dibandingkan dengan Organisasi dan Manajemen di Perusahaan
lainnya seperti CV atau PT, karena kekuasaan dipegang oleh semua anggota
Kopersi. Jadi, jika terjadi masalah dalam Organisasi semua anggota dapat
berpartisipasi memecahkan masalah tersebut dalam rapat anggota. Jika untung
ataupun rugi maka akan ditanggung brsama. Lain halnya dengan Organisasi di
Perusahaan yang kkuasaannya di pegang oleh si pemilik modal.
Sumber :
http://yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14889/III.ORGANISASI+DAN+MANAJEMEN+KOPERASI.ppt
Comments
Post a Comment