Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi Menurut pp No. 60/1959
1.
Koperasi
Desa
2.
Koperasi
Pertanian
3.
Koperasi
Peternakan
4.
Koperasi
Perikanan
5.
Koperasi
Kerajinan/industri
6.
Koperasi
Simpan Pinjam
7.
Koperasi
Konsumsi
Jenis
Koperasi Menurut Teori Klasik
1.
Koperasi
Pemakaian
2.
Koperasi
Produksi
3.
Koperasi
Simpan Pinjam
Ketentuan
Penjelasan Koperasi Sesuai UU NO. 12/1967
1. Penjenisan koperasi
didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap
daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
Sesuai
Wilayah Admistrasi Pemerintah :
1. Di tiap desa ditumbuhkan
Koperasi Desa
2. Di tiap daerah tingkat II
ditumbuhkan pusat koperasi
3. Di tiap daerah tingkat I
ditumbuhkan gabungan koperasi
4. Di ibu kota ditumbuhkan induk
koperai
Koperasi Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
Comments
Post a Comment